Find Us On Social Media :

Resmi! Tarif Ojek Online Gojek atau Grab Meroket Hari Ini, Segini Kenaikannya

By Galih Setiadi, Senin, 16 Maret 2020 | 08:53 WIB
Ilustrasi ojek online Gojek dan Grab, hari ini tarifnya resmi naik. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Mulai hari ini (16/3/2020) tarif ojek online (ojol) resmi naik.

Meningkatnya tarif ojol ini berlaku buat layanan ojek online seperti Gojek ataupun Grab.

Sebagai aplikator, mereka wajib tunduk untuk mematuhi aturan tarif tersebut.

Soalnya Gojek ataupun Grab telah diberikan waktu penyesuaian.

Baca Juga: Hati-hati Driver Ojek Online Suspect Corona Keluar Dari Karantina Sedang Dicari Belum Kembali

Baca Juga: Ratusan Ojek Online Geruduk Gedung DPR, Geram Terhadap Anggota DPR Wanita Ini

Keputusan kenaikan tarif ojek online ini diumumkan Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

"Jadi mulai Senin semua sudah pakai tarif baru untuk ojol di Jabodetabek," ungkap Budi Setiyadi dikutip dari Kompas.com.

"Kita sudah berkoordinasi dengan aplikator, dan mereka sudah mulai melakukan penyesuaian, jadi 16 Maret sudah langsung pakai tarif baru," sambungnya.

Lalu, berapa kenaikan tarif ojek online di Jabodetabek?

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Pengguna Angkutan Umum Berkurang Banyak Karena Kehadiran Ojek Online

Kenaikan tarif ojol berlaku baik untuk tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).

Jumlah kenaikannya sebesar Rp 250 per kilometer (km) untuk TBB dan Rp 150 TBA per km.

"Dari hasil diskusi dan survei, paling banyak untuk tarif batas bawah setuju di angka Rp 200 per kilometer," kata Budi.

"Tapi diolah lagi oleh Litbang kami menjadi Rp 225 per km, lalu dibulatkan oleh Pak Menteri (Budi Karya Sumadi) menjadi Rp 250 per km," ucap Budi beberapa hari lalu.

Segini lonjakan tarif ojek online di Jabodetabek. (Kompas.com)

Baca Juga: Ramai Isu 'Perkawinan' Dua Perusahaan Ojol Grab dan Gojek, Begini Tanggapan Gojek

Metode serupa juga diterapkan untuk penentuan TBA yang akhirnya diputuskan untuk kenaikannya diangka Rp 150 per km.

Sementara jasa minimal menjadi Rp 9.000 batas bawah hingga Rp 10.500.

Dengan adanya kenaikan tersebut, maka besaran TBB ojol di Jabodetabek dari semula Rp 2.000 per km menjadi Rp 2.250 per km.

Sedangkan TBA menjadi Rp 2.650 dari awalnya Rp 2.500 per km.