Find Us On Social Media :

Gara-gara Aturan Ini Debt Collector Makin Pusing Tagih Motor Kreditan Sudah Berlaku

By Galih Setiadi, Senin, 23 Maret 2020 | 07:49 WIB
Ilustrasi debt collector, pemerintah membuat kebijakan baru tentang penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Kebijakan yang satu ini membuat debt collector kesulitan menagih kredit motor yang bermasalah.

Akibat merebaknya virus corona, pemerintah 'melonggarkan' sistem pembayaran kredit motor.

Aturan ini berupa pelonggaran penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Mencekam Pasca Kerusuhan dengan Debt Collector Teror Order Fiktif Menghantui Driver Ojol dan Auto Cancel

Baca Juga: Marak Debt Collector Sering Main Tangan dan Rampas Motor Kreditan, Ternyata Ini Alasannya

"Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat," ungkap Airlangga Hartarto pada Jumat (20/3/2020).

Ia menyebutkan kebiijakan ini diprioritaskan untuk ojek online.

"Dalam hal ini, diprioritaskan untuk driver ojek online yang sering menjadi sasaran debt collector," lanjutnya.

"Tadi dari Kemenkop (Kementerian Koperasi dan UKM) mengusulkan relaksasi terutama kebijakan leasing motor untuk ojek online," kata Airlangga.