MOTOR Plus-online.com - Tilang online jadi jawaban cerdas di tengah merebaknya virus corona.
Kerumunan pelanggar lalu lintas saat membayar tilang memang wajib dihindari.
Apalagi tilang elektronik sendiri juga dipatok biaya yang amat murah.
Tilang online sudah diberlakukan di beberapa daerah selain Jakarta.
Baca Juga: Apa Tetap Ditilang Jika Pelat Nomor Lepas Disimpan Dalam Jok?
Baca Juga: Pelanggar Enggak Perlu Bingung Lagi, Ini Cara Gampang Urus Tilang ETLE
Seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Pemotor yang ditilang polisi enggak perlu datang ke kantor Kejari.
Cukup akses website kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id sudah bisa urus denda tilang.
Tilang online ini berlaku sejak Jumat (20/3/2020).
Hal itu disampaikan Kasi Tipidum Kejari Semarang, Edy Budianto.
"Sehari diberlakukan peraturan ini sudah ada ratusan warga Kota Semarang yang memanfaatkan layanan ini," ungkap Edy Budianto dikutip dari TribunJateng.com, Minggu (22/3/2020).
"Untuk Sabtu dan Minggu kami libur," lanjutnya.