Find Us On Social Media :

Ditanya Soal Kelonggaran Kredit Kendaraan Bermotor yang Diterbitkan OJK, Begini Jawaban Adira Finance

By Muhammad Ermiel Zulfikar,Galih Setiadi, Selasa, 24 Maret 2020 | 08:59 WIB
Adira Finance mengikuti aturan kelonggaran pembayaran kendaraan bemotor yang diterbitkan OJK. (Galih/MOTOR Plus Online)

"Di Adira kami sudah jalankan dari dulu, dimana jika ada konsumen yang mengalami kesulitan pembayaran tapi masih berniat baik untuk bayar, pasti kami restrukturisasi/relaksasi agar bisa tetap melanjutkan pembayarannya," lanjut Niko.

Sayangnya, banyak pemilik kendaraan bermotor yang salah kaprah tentang aturan ini.

"Tapi, bukan berarti tidak membayar angsuran ya," jelasnya.

"Karena kami perusahaan pembiayaan juga butuh uang untuk membayar pinjaman bank/obligasi dan membayar gaji karyawan," terang Niko lagi.

Niko Kurniawan, selaku Direktur Adira Finance saat ditemui GridOto.com di kantronya yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. (Agus Salim/GridOto.com)

Baca Juga: Gara-gara Pemilik Motor Kredit Banyak yang Nunggak Cicilan, DP Naik 60 Persen dan BPKB Pakai Nama Leasing

Niko menambahkan, pandemi virus Corona ini juga cukup memberikan dampak negatif terhadap bisnis pembiayaan Adira Finance, khususnya di sektor otomotif.

"Pasti berdampak. Ada dua dampaknya, yaitu penurunan permintaan kredit dan kualitas kredit memburuk karena ekonomi memburuk. Yang jelas dari Januari sampai dengan Februari 2020 ini jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, sudah turun sekitar 10 persen (pembiayaan kredit)," papar Niko.