Find Us On Social Media :

Pemotor Harus Tahu, Nekat Foto atau Merekam Razia di Pinggir Jalan Bisa Dipenjara

By Ahmad Ridho, Selasa, 24 Maret 2020 | 11:04 WIB
Ilustrasi razia kendaraan (IG @tmcpoldametro)

MOTOR Plus-online.com - Untuk menekan angka kriminalitas dan pelanggaran yang sering dilakukan pemotor atau pengemudi mobil, polisi kerap menggelar razia.

Selain itu, razia resmi biasanya dilengkapi dengan plang pemberitahuan serta sudah ada informasi resmi dari Kapolri.

Tapi ada beberapa razia yang dilakukan di beberapa wilayah karena rawan pelanggaran dan tingginya kriminalitas jalanan.

Seiring berjalannya waktu, penggunaan gadget kerap dijadikan ajang untuk membuat momen apapun menjadi viral.

Baca Juga: Pemotor Bisa Bernapas Lega, Virus Corona Buat Polda Metro Jaya Hentikan Sementara Razia di Jakarta

Baca Juga: Ribuan Kendaraan Terjaring Razia di Purwakarta, Penunggak Pajak Paling Banyak Didominasi Motor

Banyak juga pemotor atau pengemudi mobil yang memfoto atau merekam kegiatan razia di jalan raya.

Entah untuk maksud apa merekam atau memfoto dilakukan pemotor, kalau jurnalis biasanya mengabadikan gambar untuk kebutuhan dokumentasi.

Lalu apakah diperbolehkan mengambil foto atau merekam kegiatan razia tanpa izin?

Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengaku hal itu boleh saja dilakukan asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.