Find Us On Social Media :

Masyarakat Yogya Pasti Girang, Gubernur Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan, Begini Syaratnya

By Erwan Hartawan, Sabtu, 4 April 2020 | 17:00 WIB
Ilustrasi Samsat. (Tribun Pekanbaru)

MOTOR Plus-Online.com - Asik nih, masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ini merupakan kebijakan untuk mengantisipasi mewabahnya virus Corona yang kian masif.

Kebijakan itu tertuang pada Peraturan Gubernur No 26/2020 tentang penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini telah berlaku mulai 1 April 2020.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, PMI dan Puluhan Aparat Semprot Disinfektan di Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat

Baca Juga: Jangan Sampai Datang dari Jauh Sia-sia, Bapenda Tutup Sementara Seluruh Pelayanan Samsat pada Hari Ini

Penghapusan pajak diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran 1 April 2020 sampai 30 Juli 2020 serta pembayaran pada 1 April 2020 sampai 31 Agustus 2020.

Poin penting lainnya, dalam ayat kedua menyebut penghapusan yang dimaksud adalah kenaikan 25 persen dan bunga 2 persen dari pokok PKB dan BBNKB per bulan.

Selanjutnya yang dihapus adalah sanksi denda bunga pokok pajak satu bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto mengatakan, wajib pajak yang tidak terkena denda.

Baca Juga: Pemilik Motor Ingin Bayar Pajak Bisa Tenang, Bapenda DKI Sudah Semprot Desinfektan di Dua Kantor Samsat Ini

Ia mencontohkan misal tanggal 5 April sudah jatuh tempo, jika dibayar pada tanggal 10 April, wajib pajak seharusnya kena denda.

Namun dengan Pergub No 26/2020 tersebut, selama rentang waktu itu, wajib pajak tidak kena denda.

“Tentu sangat membantu masyarakat dalam kondisi sulit seperti sekarang ini,” kata Kombes Pol Yuliyanto.