Find Us On Social Media :

Awas! Kejaran Debt Collector Hingga Tagihan Cicilan Motor Bakal Berlanjut Kalau Hal Ini Disepelekan

By Galih Setiadi, Rabu, 8 April 2020 | 14:10 WIB
Ilustrasi debt collector. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Aturan relaksasi kredit atau keringanan kredit kendaraan bermotor belum lama diberlakukan.

Selain itu, debt collector juga dilarang menarik motor kreditan.

Selama wabah corona, debt collector enggak boleh menarik motor.

Aturan ini sesuai instruksi Presiden Jokowi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Nah Lo, Ketua APPI Jelaskan Alasan Debt Collector Bisa Tarik Kendaraan yang Menunggak Tanpa Putusan Pengadilan

Baca Juga: Makin Panas, Driver Ojol Curhat Masih Sering Dikejar-kejar Debt Collector, OJK Naik Pitam

Sayangnya, masih banyak debt collector berkeliaran di jalanan.

Pemilik kendaraan bermotor juga banyak yang belum merasakan kelonggaran kredit.

Mereka masih dibebani tunggakan cicilan motor dan diteror debt collector.

Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung buka suara.

Baca Juga: Wah! Ternyata Ini Alasan yang Membuat Debt Collector Tetap Tarik Motor Kreditan Saat Pandemi Virus Corona

Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot menyarankan masyarakat untuk tetap melapor dan mengajukan permohonan soal keringanan kredit.

Sebab, jika tidak perusahaan pembiayaan (leasing) tetap bisa menarik kendaraan yang telat bayar.

Pihaknya masih mendengar keluhan dengan debt collector yang masih menarik kendaraan bermotor.

"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sekar dikutip dari Tribunnews.com, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Jangan Kaget! Kendaraan Tunggak Cicilan Bisa Diangkut Debt Collector Tanpa Putusan Pengadilan, Ketua APPI Kasih Penjelasan

Sekar menuturkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan.

Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.

Nantinya bila benar-benar terdampak, OJK mewajibkan pihak bank ataupun leasing melakukan asesmen.

"Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur," ungkap Sekar.