Find Us On Social Media :

Pemotor Harus Tahu, Resmi PSBB Akan Berlaku di Bodebek, Aturan Berboncengan Diperluas

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 12 April 2020 | 08:55 WIB
Ilustrasi pemeriksaan PSBB Jakarta (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat.

PSBB sendiri bertujuan untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Sudah (disetujui)," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto, Sabtu (11/4/2020).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan PSBB untuk 5 daerah penyangga DKI Jakarta, Rabu 8 April 2020.

Baca Juga: Bukannya Diskriminasi, Motor Pribadi Boleh Boncengan Dan Ojol Enggak Boleh Saat PSBB, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Baru Sehari Diberlakukan PSBB di Jakarta , Polisi : Hampir 50 Persen Masyarakat Melanggar

5 daerah itu yakni, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).

"Maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Selasa (7/4/2020).

Ia berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Jabar.

Dengan perluasan wilayah PSBB, berarti aturan-aturan bermotor selama PSBB di Jakarta juga akan berlaku di Bodebek.

Baca Juga: Bikin MIris, Jakarta Terapkan PSBB, Penghasilan Ojol Turun Drastis, Sampai 80 Persen