Find Us On Social Media :

Tunda Bayar Pajak Kendaraan Lewat dari Masa Berlaku Kena Denda? Begini Kata Humas Bapenda DKI Jakarta

By M. Adam Samudra,Ahmad Ridho, Selasa, 14 April 2020 | 10:12 WIB
Ilustrasi Loket Samsat. (Warta Kota)

Baca Juga: Jangan Sampai Datang dari Jauh Sia-sia, Bapenda Tutup Sementara Seluruh Pelayanan Samsat pada Hari Ini

"Saya sudah cek, Samsat sampai saat ini memang belum bisa melayani pembayaran via online atau aplikasi," papar Dwi lagi.

"Tapi masyarakat tidak perlu khawatir, karena ada aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) jika bayar pajaknya nanti-nanti juga tidak masalah, karena jatuh temponya masih belum ditentukan dalam waktu dekat," tutupnya.