Find Us On Social Media :

Bikin Cemas, Surat Tilang Buat Pelanggar PSBB Beredar Luas, Polisi Langsung Bilang Begini

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Rabu, 15 April 2020 | 18:35 WIB
Surat tilang buat pelanggar PSBB beredar luas, padahal begini kenyataannya. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Beredar kabar pelanggar PSBB mulai ditindak polisi.

Aturan ini dibuat Pemprov DKI Jakarta supaya rantai penyebaran virus corona habis tak bersisa.

Tak terkecuali pengendara motor yang berani melawan aturan PSBB.

Polisi siap menindak pengendara motor yang masih nekat melawan aturan PSBB.

Baca Juga: Angka Pelanggaran Aturan PSBB Berkurang Sampai 40 Persen, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Terjadi

Baca Juga: Pemotor Catat! Hari Ini Polisi Tambah 125 Titik Pemeriksaan di Berbagai Wilayah PSBB

Pengendara motor diminta mematuhi paraturan seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan tak berboncengan saat naik motor motor.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). (Kompas.com)

Namun, banyak pengendara motor yang masih salah kaprah dengan aturan PSBB.

Mereka mengira pelanggar PSBB bakal ditindak, yaitu ditilang polisi.

Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya langsung angkat bicara.

Baca Juga: Catat Tanggalnya Bro, PSBB Akan Mulai Berlaku di Tangerang dan Tangerang Selatan Mulai Tanggal Segini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelanggar PSBB akan diberikan surat teguran.

Yunus menilai bahwa surat teguran ini berbeda dengan surat tilang.

"Itu hanya surat teguran, jadi bukan ditilang. Masa dalam keadaan susah seperti kami masih melakukan penilangan. Gak mungkin," kata Yusri pada Rabu (15/4/2020).

Surat teguran tersebut diberikan lantaran telah melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

Baca Juga: Bikers Catat Nih, PSBB Diberlakukan di Kabupaten Bogor, Pemotor Langsung Dicegat dan Harus Lakukan Ini

Blangko ini pun nantinya berguna untuk mendata para pelanggar di PSBB Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Utara Budhi Herdi Susianto mensosialisasikan PSBB Jakarta. Mulai Hari Ini Pelanggar PSBB Akan Diberikan Teguran dan Dicatat Identitasnya (PMJ News)

"Jadi bagi pengendara yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan hanya kami tegur dan diberikan imbauan. Jadi tidak ada salahnya apa bila kami hanya menegur," sambung dia.

Dalam surat teguran kepada para pelanggar ini, kepolisian meminta pelanggar untuk memberikan pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan di lain waktu.

Namun jika pelanggar tersebut ternyata melanggar pada saat aturan berlaku, baru akan dikenakan sangsi berupa tilang tanpa teguran.

Baca Juga: Segera Terapkan PSBB, Pemkot Tangerang Siapkan 30 Check Point di Wilayah Perbatasan

PSBB untuk wilayah DKI Jakarta berlangsung selama dua pekan, mulai 10-24 April 2020.

Seluruh moda transportasi akan dibatasi, tanpa kecuali sepeda motor maupun mobil pribadi.

Motor hanya boleh digunakan 1 orang, sedangkan mobil hanya boleh digunakan maksimal 4 orang

"Kita mengajak dan mengedukasi masyarakat agar mereka sadar bahwa ini bukan untuk polisi. melainkan untuk kebaikan masyarakat itu sendiri," tutupnya.