Find Us On Social Media :

Polisi Sepakati Rencana Kementerian Perhubungan, Luhut Binsar: Driver Ojol Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB

By Jumat, 17 April 2020 | 13:20
Ilustrasi pengendara ojek online. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Selama masa PSBB, driver ojek online (ojol) dilarang membawa penumpang.

Hal itu untuk mencegah penularan virus corona.

Namun kebijakan itu tentu mendapat beragam reaksi karena pendapatan driver ojol semakin anjlok.

Plt. Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan yang mengizinkan ojek online untuk mengangkut penumpang selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Miris Masih Banyak Driver Ojol Berkerumun Selama Masa PSBB, Polisi Langsung Bilang Begini

Baca Juga: Boleh Atau Tidak Sih Driver Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB, BPTJ Sepakat dengan Aturan yang Ini

Bagaimana polisi di Jakarta menyikapinya?

"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2020), seperti dikutip Antara.

Meski demikian, Sambodo tidak menampik ada dualisme peraturan terkait penumpang ojek daring.

Pada Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 menyebut bahwa ojek daring hanya diperkenankan mengangkut barang.

Baca Juga: Waduh, Program Cashback 50 Persen dari Pertamina untuk Driver Ojol Malah Diserang Kritik Pedas, Kok Bisa?

Namun, pada pasal yang sama juga diatur dapat membawa penumpang.

"Baca Permenhub Pasal 11 di situ memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang, tapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silahkan dibaca itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang," ujarnya.