Find Us On Social Media :

Bikers Simak Nih, Optimalisasi Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Percepat Operasi Ketupat Mulai Besok

By Erwan Hartawan, Rabu, 22 April 2020 | 17:35 WIB
Imbas virus Corona, mudik tahun ini akan dilarang pemerintah. (dok. Gridoto.com)

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah telah melarang seluruh warga untuk mudik lebaran kekampung halaman.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

“Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Presiden Joko Widodo, dalam rapat kabinet terbatas, Selasa (21/4/2020)

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Polda Metro Jaya akan mempercepat Operasi Ketupat tahun 2020.

Baca Juga: Bikers Catat Nih, Operasi Ketupat 2020 Siagakan 2.582 Pos Jaga Untuk Pengamanan Larangan Mudik Lebaran

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Larang Mudik, Produsen Motor Ambil Langkah Tegas Ikut Aturan Pemerintah

Rencananya operasi tersebut akan dimulai pada hari Jumat 24 April 2020.

“Jadi untuk Operasi Ketupat ini akan kita mulai Kamis malam Jumat sekitar pukul 00.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).

"Kita akan mulai secara menyeluruh, serentak,” lanjutnya.

Kombes Sambodo juga menyebut, operasi tersebut akan berakhir tujuh hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Awas! Larangan Mudik Lebaran 2020 Resmi Berlaku, Ini Hukumannya Bagi yang Nekat Pulang Kampung

Selain itu, Operasi Ketupat Jaya merupakan operasi yang selalu diselenggarakan setiap tahun guna pengamanan Idul Fitri.

“Nantinya operasi akan selesai H + 7 Lebaran Idul Fitri,” ujar Sambodo.

Untuk diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik kepada semua kalangan.

Sebelumnya larangan mudik hanya untuk anggota TNI dan Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN.

Baca Juga: Breaking News! Presiden Jokowi Resmi Larang Masyarakat untuk Mudik ke Kampung Halaman

Yang mana untuk tahun 2020 ini masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan mudik guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).