Find Us On Social Media :

Bikers Catat Nih, Mudik Resmi Dilarang Pemerintah, 59 Pos Pemeriksaan Segera Dibangun Korlantas Polri

By Ahmad Ridho, Kamis, 23 April 2020 | 10:21 WIB
Ilustrasi mudik menggunakan motor. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Presiden Jokowi resmi melarang mudik pada Selasa (21/4/2020) lalu demi memutus rantai penyebaran virus corona.

Larangan ini membuat para perantau yang tinggal di Jabodetabek memutuskan untuk pulang kampung lebih awal.

Korps Lalu Lintas ( Korlantas) Polri akan mendirikan sejumlah checkpoint atau pos pemeriksaan untuk mencegah masyarakat mudik Lebaran 2020.

“Jalur utama Jawa sebanyak 59 titik checkpoint,17 titik di jalan tol dan 42 titik di jalan arteri,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: Gawat, Larangan Mudik Lebaran 2020 Bertujuan Baik Malah Diserang Kritikan Pedas, Apa Sebabnya?

Baca Juga: Pemotor Harus Tahu, Ini Dia 19 Titik Pantau yang Dijaga Ketat Untuk Mencegah Pemudik Pulang Kampung

Larangan mudik sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Larangan tersebut berlaku bagi transportasi umum, kendaraan pribadi, baik mobil dan sepeda motor.

Dihubungi terpisah, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin mengungkapkan sejumlah lokasi checkpoint tersebut.

Pertama, di Tol Cikarang Utama ke arah Cikampek.