Find Us On Social Media :

Bikers Catat Nih, Mudik Resmi Dilarang Pemerintah, 59 Pos Pemeriksaan Segera Dibangun Korlantas Polri

By Ahmad Ridho, Kamis, 23 April 2020 | 10:21 WIB
Ilustrasi mudik menggunakan motor. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Presiden Jokowi resmi melarang mudik pada Selasa (21/4/2020) lalu demi memutus rantai penyebaran virus corona.

Larangan ini membuat para perantau yang tinggal di Jabodetabek memutuskan untuk pulang kampung lebih awal.

Korps Lalu Lintas ( Korlantas) Polri akan mendirikan sejumlah checkpoint atau pos pemeriksaan untuk mencegah masyarakat mudik Lebaran 2020.

“Jalur utama Jawa sebanyak 59 titik checkpoint,17 titik di jalan tol dan 42 titik di jalan arteri,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga: Gawat, Larangan Mudik Lebaran 2020 Bertujuan Baik Malah Diserang Kritikan Pedas, Apa Sebabnya?

Baca Juga: Pemotor Harus Tahu, Ini Dia 19 Titik Pantau yang Dijaga Ketat Untuk Mencegah Pemudik Pulang Kampung

Larangan mudik sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Larangan tersebut berlaku bagi transportasi umum, kendaraan pribadi, baik mobil dan sepeda motor.

Dihubungi terpisah, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin mengungkapkan sejumlah lokasi checkpoint tersebut.

Pertama, di Tol Cikarang Utama ke arah Cikampek.

Baca Juga: Bikers Simak Nih, Optimalisasi Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Percepat Operasi Ketupat Mulai Besok

Setelah larangan tersebut berlaku, kendaraan yang akan keluar Jakarta melalui tol tersebut akan dialihkan melalui pintu Cikarang Barat.

“Kemudian yang di arah Pantura-nya juga nanti disekat, sepeda motor juga akan kita kembalikan di perbatasan Bekasi dan Karawang, ada beberapa juga checkpoint-nya,” kata Benyamin ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

Kemudian, titik berikutnya adalah pintu Tol Bitung arah Merak.

Benyamin menuturkan, kendaraan dari arah Jakarta akan dikeluarkan melalui pintu keluar Bitung.

Baca Juga: Kasus Pandemi Corona Meningkat di Sukoharjo, Pemudik Disinyalir Jadi Penyebab Penyebaran Covid-19

Penyekatan juga akan dilakukan di jalan arteri di kawasan Bitung.

Checkpoint selanjutnya berada di kawasan Puncak Pass.

“Kalau dari Bogor ke Jakarta itu boleh, tetapi kalau dari Cianjur ke Bogor enggak boleh masuk, jadi kita tutup di situ dan kita kembalikan dari Puncak Pass balik lagi ke arah Bogor,” tuturnya.

“Begitu juga yang keluar Tol Bocimi, itu juga keluar tolnya akan kita kembalikan ke tol lagi atau kita putar balikkan ke arah Ciawi, yang Sukabumi enggak boleh ke Bogor,” sambung dia.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Warga Mudik, Pengamat Minta Ada Sanksi Tegas

Untuk wilayah DKI Jakarta, diketahui terdapat 19 titik pos pengamanan terpadu, yaitu tiga titik di ruas jalan tol dan sisanya di jalan arteri.

Benyamin menambahkan, checkpoint tersebut juga akan berada di tiap kabupaten.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Larang Mudik, Korlantas Dirikan 59 Pos Pemeriksaan",