Find Us On Social Media :

Bikers Catat Nih! 19 Titik Check Point Pemeriksaan Motor, Mobil Pribadi dan Angkutan Umum, Sasarannya Pemudik

By Sabtu, 25 April 2020 | 09:30
Ilustrasi mudik naik motor. (Tribunjabar.com)

Dia menambahkan, tujuan dari didirikannya 19 pospam adalah untuk menyekat atau melarang masyarakat yang ada di zona merah agar tidak pulang kampung atau mudik.

Maka dari itu, penyekatan ini tidak hanya di jalan-jalan utama saja, tetapi juga di jalan tol dan juga arteri.

Baca Juga: Bikers Harus Sadar, Larangan Mudik Resmi Diberlakuan, Mulai Hari Ini Seluruh Angkutan Mudik Dilarang Beroprasi

Seperti diketahui di dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H larangan ini tidak hanya berlaku untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi saja.

Tetapi, juga pemudik yang menggunakan transportasi darat, laut dan udara.

Sedangkan untuk kendaraan darat yang mendapatkan pengecualian dan tidak terkena aturan ini adalah pengangkut logistik dan kebutuhan penting lainnya.

Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup tegas, yakni diminta putar balik dan juga membayar denda Rp 100 juta.

Baca Juga: Biker Jangan Sampai Ketinggalan Info, Mulai Besok KA Jarak Jauh Tidak Beroperasi Akibat Larangan Mudik

Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub) Umar Aris mengatakan, sanksi-sanksi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) yang segera dikeluarkan.

Untuk masalah sanksi yang lebih ketat atau setelah tahap awal pada 7 Mei 2020, Umar mengatakan akan mengikuti regulasi perundang-undangan yang mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan.

"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujar Umar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 19 Titik Check Point Pengecekan Kendaraan untuk Cegah Pemudik",