Find Us On Social Media :

Asyik Nih, Polda Jabar Kasih Triple Untung Buat Pajak Kendaraan di Tengah Pandemi Corona

By Erwan Hartawan, Minggu, 26 April 2020 | 15:20 WIB
Ilustrasi pelayanan Samsat (kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Kabar gembira buat pemilik Kendaraan Bermotor di Jawa Barat nih.

Catat ya, mulai 2 Maret sampai 30 April 2020 dapat kemudahan dan keuntungan berlipat-lipat saat membayar pajak

Bapenda Jabar bekerja sama dengan pihak terkait menggelar program ‘Triple Untung’ yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat selama dua bulan ini.

Tiga keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak.

Baca Juga: Jangan Lupa Kewajiban, 6 Langkah Mudah Bayar Pajak Motor via Online, Tinggal Klik Langsung Beres

Baca Juga: Bikers Bisa Bernapas Lega, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 29 Mei 2020

Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraaan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Namun catat, hal ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).