Find Us On Social Media :

Kemenhub BPTJ Klarifikasi Kekeliruan Informasi Perizinan Mudik di MOTOR Plus-Online

By Galih Setiadi, Rabu, 29 April 2020 | 11:28 WIB
Presiden Jokowi resmi mengeluarkan larangan mudik. Larangan ini untuk memutus rantai penyebaran wabah virus corona. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Sehubungan dengan kekeliruan informasi perizinan mudik oleh Kemenhub Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), MOTOR Plus Online melakukan konfirmasi.

MOTOR Plus Online langsung konfirmasi dan meminta maaf setelah memuat informasi yang keliru.

Adapun judul yang dimuat adalah "Kabar Gembira Buat Bikers, Kemenhub Izinkan Mudik Buat Warga Jakarta dan Sekitarnya, Tapi Ada Syaratnya,"

Ada beberapa hal penting terkait informasi perizinan mudik sebelumnya.

Baca Juga: Hampir 5.000 Kendaraan yang Dipaksa Putar Balik Karena Larangan Mudik, Didominasi Oleh Kendaraan Ini

Baca Juga: Baru 4 Hari Belaku Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Telah Putar Balikan Hampir 5.000 Kendaraan

Sempat ditulis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan warga Jabodetabek boleh melaksanakan mudik.

Hal itu mengacu pada Siaran Pers Nomor PERS 12 BPTJ Tahun 2020 dengan judul 'Kendaraan Pribadi dan Angkutan Umum Perkotaan Tetap Dapat Beroperasi Lintas Wilayah di Jabodetabek'

Namun, aturan ini sama sekali enggak menyinggung masyarakat dibolehkan mudik naik motor, bus atau mobil pribadi untuk wilayah Jabodetabek.

Selain itu, ada lagi poin yang menjadi catatan terkait informasi mudik.

Baca Juga: Catat Nih! Selama Larangan Mudik, Ini 16 Lokasi Penyekatan di Wilayah Bogor

Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020 melarang sementara penggunaan sarana transportasi mulai 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020.

"Kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek antar wilayah di dalam Jabodetabek," tulis keterangan resmi BPTJ yang diterima MOTOR Plus Online.

"Meskipun demikian perlu dipahami bahwa hal ini semata hanya berlaku bagi masyarakat Jabodetabek yang masih harus beraktifitas di masa PSBB," sambungnya.

"Jabodetabek sendiri sebagai wilayah teraglomerasi secara keseluruhan telah mendapatkan status PSBB," lanjut BPTJ.

Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu! Pelarangan Mudik Bukan Hanya Buat Wilayah Zona Merah, Tapi Begini Aturannya

"Namun demikian pembatasan sosial khususnya menyangkut peliburan tempat kerja terdapat pengecualian tertentu termasuk juga pengecualian penutupan tempat dan fasilitas umum tertentu," jelasnya.

Pembatasan sosial juga menyebut perlunya pembatasan transportasi, termasuk motor.

Namun, tidak berarti ketentuan itu membolehkan penggunaan kendaraan untuk mudik antar wilayah di Jabodetabek.

"Oleh karena itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang didukung oleh para uama telah memutuskan mudik dilarang," jelas BPTJ.

Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Masih Nekat Mudik Bakal Didenda Rp 100 Juta dan Putar Balik, Ini Kendaraan yang Jadi Incaran

Melalui klarifikasi informasi mudik ini, BPTJ berharap dapat menyampaikan pemberitaan yang lebih akurat.

"Kami percaya dengan penjelasan tersebut, redaksi MOTOR Plus-online-com dapat bersikap bijak dengan menyampaikan pemberitaan yang lebih akurat, agar masyarakat dapat menerima informasi yang benar dan proporsional," tutupnya.