Find Us On Social Media :

Cegah Penyebaran Virus Corona Bikers Dilarang Mudik, BNPB Bantah Keluarkan Izin Mudik Untuk Masyarakat

By Ahmad Ridho, Kamis, 30 April 2020 | 14:25 WIB
Mudik naik motor. (dok. Gridoto.com)

MOTOR Plus-online.com - Berbahayanya virus corona membuat masyarakat diminta untuk di rumah saja.

Termasuk larangan mudik yang resmi disampaikan Presiden Jokowi beberapa hari lalu.

Semua masyarakat dilarang mudik untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Jika ada yang masih nekat, kepolisian, dishub dan anggota TNI yang berjaga akan meminta pemudik untuk putar balik kembali ke arah Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Kata Siapa Mudik Pulang Kampung Tidak Boleh? Ini Cara Dapat Izin Mudik Pemakai Kendaraan Pribadi

Baca Juga: 185 Pemudik Motor Diminta Putar Balik ke Jakarta, Hasil Dua Hari Razia Larangan Mudik Lebaran

Larangan mudik ini juga ditegaskan pihak BNPB yang menolak memberikan izin mudik untuk masyarakat.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membantah dapat memberikan izin mudik melalui selembar surat bagi masyarakat yang sedang dalam keadaan tertentu.

"Tidak ada," ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo saat dikonfirmasi, BNPB menjalankan kebijakan sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo soal masyarakat tak mudik.

Merujuk pada arahan beserta peraturan teknis yang telah diterbitkan setelahnya, Agus menegaskan, tidak mungkin BNPB mengeluarkan izin mudik bagi masyarakat.

Baca Juga: Kemenhub BPTJ Klarifikasi Kekeliruan Informasi Perizinan Mudik di MOTOR Plus-Online

"Tidak ada izin mudik. Presiden bilang dilarang mudik," kata dia.

Diberitakan, Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono mengatakan, masyarakat dalam keadaan tertentu diperbolehkan mudik ke kampung halaman.

Dalam keadaan tertentu yang dimaksud, misalnya ada anggota keluarga yang sakit keras, meninggal dunia atau istri hendak melahirkan.

"Boleh saja, tapi tunjukkan surat urgensi. Foto saja, benar atau tidak itu terjadi," ucap Istiono, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: Baru 4 Hari Belaku Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Telah Putar Balikan Hampir 5.000 Kendaraan

Surat itu, lanjut dia, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah setempat.

Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes (Pol) Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.

"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja. Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya, saat dihubungi Kompas.com.

"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.

Baca Juga: Masih Banyak Pemotor Nekat Mudik Lewat Jalan Tikus, Pengamat Kasih Tahu Cara Menghalaunya

Contoh lainnya, lanjut dia, jika tempat kerjanya berdekatan tetapi berada di kawasan atau daerah berbeda seperti Karawang-DKI Jakarta, asalkan memiliki surat keterangan kerja, maka pengendara tetap diizinkan melintas.

"Operasi ini kan bersifat kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi seluruh kegiatan bisa kembali normal," kata Benyamin.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BNPB Tegaskan Tak Keluarkan Izin Mudik Selama Wabah Virus Corona",