Find Us On Social Media :

4 Syarat Boleh Berpergian Naik Transportasi Umum di Tengah Larangan Mudik Pulang Kampung

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 8 Mei 2020 | 19:05 WIB
4 syarat boleh berpergian naik transportasi umum di tengah larangan mudik pulang kampung. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Semua transportasi umum kembali beroperasi, namun mudik pulang kampung 2020 tetap dilarang.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali mengoperasikan seluruh moda transportasi, Kamis (7/5/2020).

Selain itu, ia juga menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Sementara itu, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo memberikan sejumlah kriteria orang yang diperbolehkan bepergian.

Baca Juga: Mudik di Jawa Tengah Bisa Aman, Segini Biaya Jasa Ojek Mudik dan Cara Agar Terhindari dari Putar Balik

Baca Juga: Kabar Baik Nih! Kemenhub Godok Peraturan Pembebasan Mudik, Ini Daftar Siapa Saja yang Diperbolehkan

Kriteria tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Gugus Tugas pada hari Rabu (6/5/2020).

Surat Edaran tersebut dikeluarkan karena adanya sejumlah hambatan dalam penanganan Covid-19.

Dalam Surat Edaran ini, mudik tetap dilarang namun terdapat orang yang sejumlah intansi diperbolehkan melakukan perjalanan terkait Covid 19.

Mereka yakni aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawa BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19.