Find Us On Social Media :

Biar Kapok, 3 Hukuman Jika Pemotor Melanggar PSBB, Motor Dikandangin

By M Aziz Atthoriq, Selasa, 12 Mei 2020 | 12:31 WIB
pengendara yang melanggar PSBB akan mendapat 3 sanksi ini (Kompastv)

 

MOTOR Plus-online.com - Biar kapok, ini 3 hukuman bagi pemotor langgar PSBB, motor bisa dikandangin.

Terkait mewabahnya virus corona di Indonesia, berbagai upacaya dilakukan pemerintah.

Salah satunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Tentu tujuannya guna memutus rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga: Surabaya Sudah Terapkan PSBB, Banyak Kendaraan yang Masih Melanggar, Polisi: Kesadaran Rendah

Baca Juga: Bikers Harus Waspada Nih, Sanksinya Tidak Bisa Perpanjang SIM Selama 6 Bulan Jika Melanggar PSBB

Namun masih banyak saja pemotor yang masih langgar PSBB.

Tak tinggal diam pemerintah harus bersikap tegas dan memberikan sanksi terhadap pelanggar.

Salah satunya seperti sanksi yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta bagi pelanggar PSBB.

Pemprov DKI Jakarta akan berikan sanksi tegas kepada para pemotor yang masih melanggar PSBB.

Baca Juga: Muka Relawan PSBB Lebam dan Robek Dipukul Seorang Pemuda, Begini Kata Polisi

Terdapat 3 sanksi yang diterima pemotor yang melanggar PSBB yang tertulis dalam aturan berikut.

Aturan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona.

Dalam kutipan Pergub Pasal 14 berbunyi "Denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu," 

Sanksi selanjutnya pemotor yang melanggar dapat sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Baca Juga: Bikers Perlu Tau, Mendagri Tito Karnavian Sebut PSBB Depok Kunci Keberhasilan DKI Jakarta Lawan Corona

Sanksi yang terakhir yaitu sanksi dengan dilakukannya penderekan sepeda motor ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.

Waduh motornya bisa dikandangin nih bro kalau masih langgar PSBB.

Bila motor tidak diambil dalam waktu 3 hari akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dalam penerapannya untuk pemberian sanksi tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi pihak Kepolisian.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB di Surabaya, Gubernur Jatim Akan Lakukan Ini Untuk Atasi Penumpukan Pengendara Pemotor

Dalam Pergub tersebut disebutkan sanksi berlaku sejak 1 Mei 2020, sebab sudah diterbitkan pada 30 April 2020.

Dalam Pergub yang sama Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi kepada pengemudi ojek online (ojol) yang tetap membawa penumpang saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000," berdasarkan Pasal 14 ayat 1.