Find Us On Social Media :

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tetap Berlaku Selama Pandemi Corona, Polisi Malah Membenarkan?

By Galih Setiadi, Rabu, 13 Mei 2020 | 07:50 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Beredar info denda pajak kendaraan tetap berlaku selama corona, benarkah? (Bapenda Jateng)

MOTOR Plus-online.com - Bikin heboh, denda pajak kendaraan bermotor tetap berlaku selama pandemi corona.

Padahal, pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi berlaku di beberapa daerah beberapa waktu lalu.

Mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan wilayah Indonesia lainnya.

Namun, pemilik kendaraan bermotor yang satu ini memiliki nasib lain.

Baca Juga: Makin Mudah! Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bisa Pakai Aplikasi Tokopedia

Baca Juga: Asyik di Masa Corona Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBN Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2020 Buruan Urus

"Saya telat tiga hari bayar pajak kendaraan," jelas salah satu wajib pajak di Sumatera Selatan dikutip dari Sripoku.com.

"Saya pikir saat pandemi covid-19 ini denda pajak tidak ada," katanya lagi.

"Saat saya bayar ternyata terkena denda," lanjut pemilik kendaraan bermotor itu.

Menanggapi denda pajak kendaraan bermotor, polisi langsung buka suara.

Baca Juga: Gampang Banget, Begini Caranya Membayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Gak Pakai Antre Lagi