Find Us On Social Media :

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tetap Berlaku Selama Pandemi Corona, Polisi Malah Membenarkan?

By Galih Setiadi, Rabu, 13 Mei 2020 | 07:50 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Beredar info denda pajak kendaraan tetap berlaku selama corona, benarkah? (Bapenda Jateng)

Saat dikonfirmasi, Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni membenarkan denda pajak kendaraan bermotor.

Menurut Juni, kebijakan menghilangkan denda pajak bukanlah kewenangan dari Ditlantas Polda Sumsel dan merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.

"Sebagai pembina dan koordinator Samsat, sudah melayangkan surat ke Bapenda dan Gubernur mengenai toleransi atau menghilangkan denda pajak kendaran disaat pandemi saat ini," kata Kombes Pol Juni.

"Tetapi, kami hanya sebatas menyarankan. Keputusannya tetap kembali ke pemerintah," sambungnya.

Baca Juga: Selama PSBB, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tetap Bayar Pajak Kendaraan Melalui Online

Dikatakan Juni, pengiriman surat yang dikirimkan Ditlantas ke Bapenda dan Gubernur juga berdasarkan arahan dari Korlantas Mabes Polri.

Hal Ini dikarenakan dampak virus Covid-19 yang saat ini mewabah yang mana tentunya berdampak pada perekonomian masyarakat

"Kami sudah menyarankan, bila memang belum ada keputusan kami tidak bisa berbuat banyak. Sehingga memang, bila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak kendaraannya tetap diproses dan dikenakan denda," kata Juni.

 

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul "Telat Bayar Pajak Kendaraan Saat Corona,Tetap Dikenakan Denda,Begini Komentar Dirlantas Polda Sumsel"