Find Us On Social Media :

Kabar Alat Berat Untuk Menghancurkan Kendaraan Penunggak Pajak Makin Menguat, Begini Penjelasan Polisi

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Jumat, 15 Mei 2020 | 08:00 WIB
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. Ada kabar alat penghancur kendaraan penunggak pajak bakal didatangkan. (Kompas.com)

Selengkapnya, Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.