Find Us On Social Media :

Bikers Perlu Tahu, Begini Cara Mengurus dan Persyaratan Untuk Membuat Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta

By Fadhliansyah, Senin, 18 Mei 2020 | 07:07 WIB
Petugas gabungan melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ketat, Begini Cara Mengurus dan Persyaratan Untuk Membuat Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta (Kompas.com)

1. Kesehatan;
2. Bahan pangan/makanan/minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan obyek vital;
11. Kebutuhan sehari-hari.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Simak! Ini Persyaratan dan Cara Urus Surat Izin Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta