Find Us On Social Media :

Awas, Jangan Melanggar Aturan PSBB Palembang, Denda Kendaraan Bermotor yang Angkut Penumpang Bikin Melongo

By Galih Setiadi, Kamis, 21 Mei 2020 | 06:59 WIB
Ilustrasi razia. PSBB Palembang sudah berlaku, denda kendaraan bermotor angkut penumpang bikin melongo. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang, bro.

PSBB Palembang sendiri berlaku sejak Rabu (20/5/2020) kemarin.

Lalu, PSBB Palembang akan berakhir pada tanggal 2 Juni mendatang.

Seperti di kota lainnya, PSBB Palembang melarang motor membonceng penumpang.

Baca Juga: Jelang Lebaran Pemudik Mulai Padati Jalur Kalimalang, Polisi Jaga Ketat Check Point PSBB

Baca Juga: Biar Enggak Keliru, Bikers Wajib Tau Bedanya Check Point PSBB dengan Razia Lalu Lintas, Begini Kata Polisi...

Aturannya tertera dalam pasal 38 Perwali nomor 122/KPTS/Dinkes/2020 tentang PSBB Covid-19 di Palembang.

Hal itu disampaikan Wali Kota Palembang Harnojoyo.

Jika melanggar, mereka akan diberikan sanksi mulai kerja sosial membersihkan sarana dan fasilitas umum serta denda paling banyak Rp 250.000.

Meski begitu, ternyata pengendara motor masih boleh mengangkut penumpang.

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Nekat Masuk Jakarta Selama PSBB, Siap-siap Dikarantina Pakai Uang Sendiri

"Pengemudi motor dan penumpangnya harus memiliki alamat yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Harnojoyo dikutip dari Kompas.com.

Sedangkan untuk pengguna kendaraan motor perseorangan berupa mobil, penumpang dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas kendaraan.

"Dikecualikan jika penumpang adalah satu keluarga dengan alamat yang sama. Jika tidak akan dikenakan sanksi paling banyak Rp 1 juta," ujarnya.

Untuk mobil angkutan umum, dalam pasal 39 juga dilakukan hal serupa. Dimana jumlah penumpang dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Baca Juga: Sempat Viral Geng Motor Kabur Saat Razia PSBB, Ternyata Polisi Temukan Moge Ber-STNK Bodong

Selain itu, seluruh penumpang juga diwajibkan menggunakan masker serta pembatasan jam operasinal.

"Sanksi akan diberikan jika kedapan melanggar, mulai dari pemberhentian jalan sampai denda paling banyak Rp 500.000 kepada pelaku usaha angkutan umum tersebut," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama PSBB Palembang, Ojol Dilarang Angkut Penumpang"