Find Us On Social Media :

Geger Jalan Raya Diblok untuk Balap Liar di Jam Kerja, Polisi Tangkap 4 Pelaku dan Lainnya Dalam Pengejaran

By Aong, Kamis, 21 Mei 2020 | 21:09 WIB
Balapan liar di jalan raya Serpong yang bikin geger (ISTIMEWA)

Baca Juga: Gelar Razia Balap Liar, Polisi Amankan 55 Unit Motor Yang Menggunakan Knalpot Blong

"Empat orang ini kelompok Aizar Autosonic. Sedangkan kelompok CMZ Speed masih kita kejar," kata Iman dalam rilis yang disiarkan langsung oleh akun resmi @humaspolrestangsel, Kamis (21/5/2020).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

"Mereka berhentiin kendaraan buat balap liar saat jam kerja, ini sudah kelewatan sih meresahkannya," ujar pengendara di Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (20/5/2020) pagi.

A post shared by About Tangerang (@abouttng) on

Iman menjelaskan, kedua kelompok balap liar tersebut sebelumnya janjian balap liar di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, pada Rabu, dini hari.

Namun, karena banyaknya polisi yang melakukan patroli di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kedua kelompok tersebut memutar otak dan melakukan balapan di siang hari.

"Karena banyak yang Satpol PP, Polisi dan TNI patroli malam hari itu, mereka (balapan liar) jam 8 pagi dengan melakukan penutupan jalan," ucap Iman.

Baca Juga: Polisi Pasang Beton Buis di Tengah Jalan, Masih Ada yang Berani Balap Liar Enggak Ya?

Iman menjelaskan, empat orang tersebut memiliki peranan masing-masing.

W, EM dan RF berperan sebagai mekanik bengkel balap liar Aizar Autosonic.

Sedangkan DP sebagai pemilik motor yang digunakan untuk balap liar.

"Saat ini kita juga masih memburu A yang berperan sebagai joki dalam balapan liar tersebut," paparnya.

Baca Juga: Gawat 62 Pelajar Pelaku Balap Liar Ditangkap Polisi 8 Terindikasi Infeksi Corona Kemudian 3 Orang Dilakukan Rapid Tes

Polisi mengamankan barang bukti 14 motor berbagai merek yang telah dimodif, 7 rangka motor, 5 knalpot, 3 CDI, gerinda, 5 blok mesin, dan kunci-kunci mekanik.

Keempat pelaku dikenakan pasal 93 Undang-undang RI No 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Keempatnya terancam 1 tahun penjara dengan denda paling banyak 1 juta rupiah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 4 Pemuda yang Balap Liar saat PSBB di Serpong". 

Baca Juga: Niat Baik Membubarkan Balap Liar, Heri Malah Tewas Dikeroyok, Polresta Tangerang Langsung Bertindak