Find Us On Social Media :

Lolos Mudik ke Kampung Halaman, Jangan Harap Bisa Balik ke Jakarta dengan Mudah, Begini Penjelasannya

By Galih Setiadi, Sabtu, 23 Mei 2020 | 08:21 WIB
Ilustrasi mudik naik motor. Pemudik jangan harap bisa balik ke Jakarta dengan mudah setelah pulang kampung, begini penjelasannya (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Bisa lolos saat mudik ke kampung halaman, tapi jangan harap bisa balik ke Jakarta dengan gampang.

Yup, banyak pemudik yang terlanjur pulang kampung ke beberapa daerah.

Padahal larangan mudik sudah diterbitkan sejak 24 April 2020.

Alasannya jelas, demi memutus rantai penyebaran virus corona yang semakin merajalela.

Baca Juga: Rame Pemudik Lewat Jalur Pantura Tujuan Jateng dan Jatim Polres Cirebon Punya Trik Menghalau Warga yang Mudik

Baca Juga: Terbukti Aman dan Lancar Mudik Pulang Kampung Naik Pesawat dan Kapal Laut, Pemotor Ungkap Surat Izin yang Dibuat

Melansir Kompas.com, sudah ada ratusan ribu kendaraan terlanjur mudik.

Seenggaknya, ada 367.703 pemudik dengan kendaraan pribadi berangkat ke beberapa daerah.

Namun, masih banyak warga Jakarta yang nekat mudik pulang kampung.

Dari situlah jajaran kepolisian dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pemudik bakal sulit balik ke Jakarta.

Baca Juga: Kok Pemotor Pakai Baju Jenis Ini Bisa Dicurigai Mudik Lokal Saat Melewati Check Point PSBB? Gawat Nih

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin bilang pihaknya siap melakukan penyekatan.

"Larangan mudik sudah menjadi kebijakan dari pemerintah, jadi saat arus mudik dan ketika arus balik kembali, kami tetap adakan penyekatan-penyekatan," jelas Benyamin dikutip dari Kompas.com.

"Tujuannya agar mereka tidak bisa masuk ke Jakarta, buat yang sudah mudik, akan susah kembali ke Jakarta," lanjutnya.

Bahkan, pemudik yang membawa lengkap persyaratan bakal sulit kembali ke Jakarta.

Baca Juga: Waspada, Larangan Mudik Lokal Sudah Berlaku, Ini Ciri-ciri Warga yang Bakal Diawasi Pemprov DKI Jakarta

"Untuk yang tiba-tiba sampai di Jakarta, orangnya akan kita tindak dengan karantina mandiri," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

"Mereka harus menjalani proses karantina selama 14 hari di tempat yang akan ditunjuk oleh Gugus Tugas dengan biaya sendiri, jadi bukan di rumahnya," lanjutnya.

"Jadi ada dua prosesnya, bila mereka tertangkap di check point seperti di Cikampek, akan langsung di putar balik," katanya lagi.

"Tapi bila mereka lolos di sana dan sudah masuk Jakarta baru terdeteksi, itu akan langsung proses karantina," jelas dia.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telanjur Mudik, Jangan Harap Bisa Kembali ke Jakarta dengan Mudah"

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lolos Masuk Jakarta, Pendatang Tanpa Izin Wajib Karantina"