Find Us On Social Media :

Pintu Tol Diblok Pemudik yang Menggunakan Motor Harus Waspada Terkena Imbas Penyekatan Arus Balik

By Aong, Rabu, 27 Mei 2020 | 12:15 WIB
Ilutrasi pemudik yang bisa diputar balik (Korlantas Polri)

Baca Juga: Wajib Diingat, Bikers yang Telanjur Mudik Belum Tentu Bisa Balik Lagi ke Jakarta, Begini Kata Kemenhub

Jika tidak memenuhi syarat pemudik akan diputar balik.

Namun banyak pemudik yang nakal akhirnya mencari jalan lain lewat non tol seperti jalan tikus.

Dipastikan pemudik mobil nakal ini akan bertemu dengan pemudik yang menggunakan motor di jalan raya biasa.

Pemotor harus waspada karena angka kecelakaan bisa meningkat akibat berdesakan dengan mobil.

Baca Juga: 4 Trik Ciamik #NgoprekSantuy Rawat Busi Motor di Rumah Saat Motor Tidak Dipakai Mudik

Seperti ketika jalan tol Cipali belum jadi, angka kecelakaan mudik cukup tinggi.

Selain itu bagi pemudik pengguna motor atau mobil juga wajib menunjukkan bukti surat izin keluar masuk (SIKM) yang dikeluarkan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Masyarakat yang tak memiliki surat izin akan diminta kembali dan dilarang masuk Jakarta.

“Untuk itu masyarakat yang akan kembali ke Jakarta diimbau mengurus SIKM terlebih dahulu agar perjalanan lancar dan nyaman," jelas AKP Zanuar Cahyo Wibowo.

Baca Juga: Tetap Bisa Lebaran, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Arahkan Hal Ini Meski Larangan Mudik Sudah Berlaku