Find Us On Social Media :

Bikers Catat Nih, Penumpang Kereta Mudik atau Balik ke Jakarta Kini Wajib Kantongi SIKM, Begini Kata PT KAI

By Galih Setiadi, Kamis, 28 Mei 2020 | 08:05 WIB
Ilustrasi penumpang kereta. Kini mereka wajib memiliki SIKM saat mudik atau balik menuju Jakarta. ((KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Artikel ini telah tayang di Tribunpapua.com dengan judul Dilema Karyawa)

Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.

Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7.

"Dan jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100%," tambahnya.

Salah satu penumpang KLB tujuan Gambir dari keberangkatan Stasiun Pasar Turi saat menunjukan SIKM kepada petugas. Rabu (27/5/2020). (TribunJatim.com/FIKRI FIRMANSYAH)

Informasi lebih lanjut tentang SIKM DKI Jakarta, dikatakannya dapat menghubungi Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta melalui nomor telepon 1500164 atau (021)1500164.

Baca Juga: Begini Nih Nasib Bikers Berhasil Mudik Tanpa SIKM Yang Ingin Kembali Ke Jakarta

Sementara untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Joni juga menambahkan sampai dengan siang kemarin tepat tanggal 26 Mei 2020, KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.

"Berkaca dari hal itu, maka perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tentunya layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya," tutup Joni.


Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Aturan Baru PT KAI: Penumpang Dari & Menuju Stasiun Gambir Wajib Punya 'Surat Izin Keluar Masuk DKI'"