Find Us On Social Media :

Asyik, Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Toleransi Selama Masa PSBB, Buruan Urus Sebelum Jatuh Tempo

By , Kamis, 28 Mei 2020 | 10:13
Ilustrasi STNK. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat toleransi selama masa PSBB, buruan urus sebelum jatuh tempo. (Bapenda Jawa Barat)

Untuk Jawa Barat sendiri, menurut Dedi pajak kendaraan mendapatkan toleransi hingga 31 Mei 2020.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat kantor Samsat. (Kompas.com)

Artinya, masyarakat masih memiliki waktu untuk beberapa hari lagi untuk membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tetap Berlaku Selama Pandemi Corona, Polisi Malah Membenarkan?

Sebagai informasi, Bapenda Jawa Barat memberikan program triple untung sebagai intensif masyarakat wajib pajak kendaraan.

Program ini terdiri dari tiga jenis insentif pajak daerah.

Mulai bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Pembebasan ini termasuk bebas denda dapat yang bisa dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di Jawa Barat.

Baca Juga: Makin Mudah! Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bisa Pakai Aplikasi Tokopedia

Setelah itu bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk pajak tahuan.

Sedangkan yang terakhir adalah bebas tarif progresif pokok tunggakan bagi masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya dan masih memiliki tunggakan diberikan tarif flat 1,75 persen.

Supaya makin gampang urus pajak kendaraan bermotor, brother bisa memakai layanan Samsat Online.