Find Us On Social Media :

Asyik, Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Toleransi Selama Masa PSBB, Buruan Urus Sebelum Jatuh Tempo

By Galih Setiadi, Kamis, 28 Mei 2020 | 10:13 WIB
Ilustrasi STNK. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat toleransi selama masa PSBB, buruan urus sebelum jatuh tempo. (Bapenda Jawa Barat)

"Sebenarnya sama saja dengan PSBB, cuma yang kemarin tidak boleh," jelas Dedi dikutip dari Kompas.com.

"Sekarang sudah diberikan kelonggaran dengan tetap menerapkan aspek protokol kesehatan serta sebagai persiapan menuju normal baru, itu saja,"

Untuk Jawa Barat sendiri, menurut Dedi pajak kendaraan mendapatkan toleransi hingga 31 Mei 2020.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat kantor Samsat. (Kompas.com)

Artinya, masyarakat masih memiliki waktu untuk beberapa hari lagi untuk membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tetap Berlaku Selama Pandemi Corona, Polisi Malah Membenarkan?

Sebagai informasi, Bapenda Jawa Barat memberikan program triple untung sebagai intensif masyarakat wajib pajak kendaraan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#BarayaBapendaJabar . Siapa yang sudah memanfaatkan Program Triple Untung? Bebas Denda PKB Bebas BBNKB II dan seterusnya Bebas Progresif untuk Tunggakan yang Balik Nama Masih ada beberapa hari lagi sampai 31 Mei 2020. . Bagi yang mau bayar Pajak Kendaraan Tahunannya, bisa via Online melalui: - Sambara - E-Samsat -Samsat J’bret #BayarPajakGaPerluKeSamsat . Mimin punya informasi mengenai Syarat dan Mekanisme BBNKB II nih. . simak dalam infografisnya ya ???? . Banyak Inovasi Layanan, banyak kemudahan. Hayu segera manfaatkan. ???? . . @ridwankamil @ruzhanul @widiatmokohening @firmanadam687 @humas_jabar . . Design by @bil.sign . . . #JawaBarat #JabarJuaraLahirBatin #BapendaJabar #Transformasi #BayarPajakGakRibet #tonghilapdontforget #JabarJuara #SamsatJ'bret #SamsatJabar #BebasBergerak #SamsatKeliling #SamsatGendong #SamsatMasukDesa #SamsatOutlet #EsamsatJabar #Sipolin #Sambara #Tsamsat

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar) on

Program ini terdiri dari tiga jenis insentif pajak daerah.

Mulai bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Pembebasan ini termasuk bebas denda dapat yang bisa dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di Jawa Barat.

Baca Juga: Makin Mudah! Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bisa Pakai Aplikasi Tokopedia