Menurut Dedi, pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat mendapatkan toleransi hingga 31 Mei 2020.
Baca Juga: Bikers Harus Tau! Masuk Ke Jakarta Tanpa SIKM, Petugas Bakal Karantina Pemudik Ditempat Ini
Artinya, masyarakat masih memiliki waktu untuk beberapa hari lagi untuk membayar pajak kendaraan.
Sebagai informasi, Bapenda Jawa Barat memberikan program triple untung sebagai intensif masyarakat wajib pajak kendaraan.
Program ini terdiri dari tiga jenis insentif pajak daerah.
Mulai bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
Baca Juga: Hati-Hati Bro, Palsukan SIKM Dendanya Bikin Melongo, Bisa Jatuh Miskin
Pembebasan ini termasuk bebas denda dapat yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Yang melakukan proses BBNKB kedua, dan seterusnya di Jawa Barat.
Setelah itu bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk pajak tahunan.
Yang terakhir adalah bebas tarif progresif pokok tunggakan.
Baca Juga: Horeee... Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Sekarang Enggak Harus Datang ke Kota Asal Loh