Find Us On Social Media :

Yuk Buruan Urus, Toleransi Pajak Kendaraan Selama PSBB Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini Saja

By Fadhliansyah, Jumat, 29 Mei 2020 | 07:05 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Toleransi Pajak Kendaraan Selama PSBB Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini (Tribunnews.com)
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

#BarayaBapendaJabar . Siapa yang sudah memanfaatkan Program Triple Untung? Bebas Denda PKB Bebas BBNKB II dan seterusnya Bebas Progresif untuk Tunggakan yang Balik Nama Masih ada beberapa hari lagi sampai 31 Mei 2020. . Bagi yang mau bayar Pajak Kendaraan Tahunannya, bisa via Online melalui: - Sambara - E-Samsat -Samsat J’bret #BayarPajakGaPerluKeSamsat . Mimin punya informasi mengenai Syarat dan Mekanisme BBNKB II nih. . simak dalam infografisnya ya ???? . Banyak Inovasi Layanan, banyak kemudahan. Hayu segera manfaatkan. ???? . . @ridwankamil @ruzhanul @widiatmokohening @firmanadam687 @humas_jabar . . Design by @bil.sign . . . #JawaBarat #JabarJuaraLahirBatin #BapendaJabar #Transformasi #BayarPajakGakRibet #tonghilapdontforget #JabarJuara #SamsatJ'bret #SamsatJabar #BebasBergerak #SamsatKeliling #SamsatGendong #SamsatMasukDesa #SamsatOutlet #EsamsatJabar #Sipolin #Sambara #Tsamsat

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Jabar (@bapenda.jabar) pada

 

Pembebasan ini termasuk bebas denda dapat yang bisa dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di Jawa Barat.

Setelah itu bebas denda pajak kendaraan bermotor ( PKB) untuk pajak tahuan.

Sedangkan yang terakhir adalah bebas tarif progresif pokok tunggakan bagi masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya dan masih memiliki tunggakan diberikan tarif flat 1,75 persen.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bogor Terapkan PSBB Transisi, Toleransi Pajak Kendaraan Berlaku sampai 31 Mei 2020"