Find Us On Social Media :

Agar Bikers Paham, 102 Daftar Daerah Ini Boleh Terapkan New Normal, Wah DKI Jakarta Gak Termasuk?

By M Aziz Atthoriq, Senin, 1 Juni 2020 | 15:15 WIB
Ilustrasi kondisi new normal yang akan segera diterapkan di Indonesia. (Shutterstock via Kompas.com)

Sebelumnya, Anies Baswedan berharap bahwa Ibu Kota akan menerapkan 'new normal' jika angka penularan virus corona mulai menurun, dilansir dari Sonora.id (01/06/2020).

Dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Anies sebagaimana dilaporkan gridhealth.id berharap bahwa warga Jakarta dapat mematuhi aturan pemerintah terkait protokol kesehtaan Covid-19.

"Kalau angka reproduction turun, maka Jakarta berhasil mengendalikan pergerakan Covid-19. Dan apabila itu kita kerjakan bersama-sama, maka kemudian Jakarta akan kembali berkegiatan."

Gugas Covid-19 menyebutkan 102 daerah yang diperbolehkan menerapkan new normal, yaitu:

Baca Juga: Wah Kenapa Nih? Driver Ojol Siap Gelar Demo Besar-besaran dan Kepung Istana Negara Jelang New Normal

- Aceh: 14 kabupaten/kota

- Sumatra Utara: 15 kabupaten/kota

- Kepulauan Riau: 3 kabupaten

- Riau: 2 kabupaten

- Jambi: 1 kabupaten

Baca Juga: Kabar Sedih Meski Masuk New Normal Namun Ojek Online dan Opang Tidak Bisa Beroperasi Penuh

- Bengkulu: 1 kabupaten

- Sumatra Selatan: 4 kabupaten/kota

- Bangka Belitung: 1 kabupaten

- Lampung: 2 kabupaten