Find Us On Social Media :

3 Daerah Ini Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan, Buruan Urus Sebelum Habis Waktunya

By Ahmad Ridho, Selasa, 2 Juni 2020 | 07:44 WIB
Pada tiga daerah ini sanksi denda pajak masih dibebaskan, buruan urus sebelum waktunya habis. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Asyik nih, beberapa daerah ini denda pajak kendaraan dibebaskan.

Karena itu pemotor atau bikers harus segera mengurus sebelum waktunya habis.

Sejumlah daerah di Indonesia, masih memberikan dispensasi berupa penghapusan denda pajak dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB). Kebijakan ini salah satunya ditujukan untuk memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Baca Juga: Horeeeee Senang Banget Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBN Berlaku di Dua Provinsi Ini

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berlaku Cuma Sampai Hari Ini, Cepetan Urus Bro!

Beberapa daerah yang masih menerapkan kebijakan ini di antaranya:

1. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pembebasan denda pajak kendaraan masih berlaku hingga Juli 2020.

Sedangkan untuk pembayarannya masih berlaku sampai dengan Agustus 2020.