Find Us On Social Media :

3 Daerah Ini Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan, Buruan Urus Sebelum Habis Waktunya

By Ahmad Ridho, Selasa, 2 Juni 2020 | 07:44 WIB
Pada tiga daerah ini sanksi denda pajak masih dibebaskan, buruan urus sebelum waktunya habis. (Kompas.com)

Baca Juga: Horeee... Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Sekarang Enggak Harus Datang ke Kota Asal Loh

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Masih ada yang tanya persyaratannya... silahkan.. . . Dan untuk info2 terbaru tatacara pembayaran pajak kendaraan di jateng bisa dilihat di channel youtube kami.. link di Bio ya.. . . Jangan lupa.. like and subcribe ya dulur Mas Sajak..

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng) on

Kepala Bapenda Pemprov Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pembebasan denda dan BBNKB ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.

“Kebijakan itu berlaku selama lebih kurang lima bulan yakni mulai Senin (17/2/2020) mendatang dan akan berakhir pada 16 Juli 2020 mendatang,” ucapnya.

Tavip berharap, dengan adanya pembebasan denda pajak dan BBNKB ini bisa mendorong para pemilik kendaraan di wilayah Jateng untuk melakukan balik nama atau pun yang nunggak pajak segera membayar kewajibannya.

Baca Juga: Wuih! Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Enggak Perlu Balik ke Kota Asal, Caranya Gampang Banget

3. Provinsi Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat ( Jabar) juga memberikan dispensasi berupa pembebasan denda pajak bagi para pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajibannya.

Selain bebas denda, dispensasi berupa penghapusan BBNKB juga diberikan untuk penggantian kepemilikan kendaraan kedua. Kebijakan terbaru, aturan ini kembali diperpanjang hingga 31 Juli 2020.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pembebasan denda Pajak dan Bebas Bea Balik Nama (BBN 2) diperpanjang mulai dari 02 Juni 2020 hingga 31 Juli 2020 Ayo warga Jawa Barat kita Taat Pajak . . . @dewi_h.s.sos @arman_sahti_06_38 @mojanglodaya @bidhumaspoldajabar @rtmcpoldajabar @satpjrpoldajabar @poldajabarhumas @polda.jabar @subditregident_poldajabar @tmcpolrestabesbandung @infobandungraya @infobdgcom @bdg.info @infobandungkota @infobandung_ @infotibandung @seputarbandung.id @bandungterkini @bandung24jam @polisi_indonesia @halo_polisi @polisipromoter @polantasindonesia @polisijawabarat @westjavapolice@ntmc_polri @mojanglodaya @seputarbandung.id@sekitarbandungcom @bandungterkini @prfmnews #korlantas #korlantaspolri #polantasindonesia #polisiwanita#ntmcpolri #rtmcjabar #divisihumaspolri  #tmcpolrestabesbandung #polrestabesbandung#infobandung #infobdg #seputarbandung #wargabandung#humaspolrestabesbandung #humasbdg#ditlantaspoldajabar #divhumaspolri#ridwankamil #satpaspolrestabesbandung#humaspoldajabar #pencegahancovid19 #covid19

A post shared by RTMC DITLANTAS POLDA JABAR (@rtmcpoldajabar) on

 Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan ini bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan hingga akhir Juli 2020.

"Iya benar, pembebasan denda pajak dan BBNKB diperpanjang hingga 31 Juli mendatang," ucapnya.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Daerah yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan",