Find Us On Social Media :

Gara-gara Gak Punya SIKM Jakarta, Sebanyak 18.708 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 2 Juni 2020 | 12:50 WIB
Petugas Dishub Jakarta memeriksa surat kelengkapan kendaraan dan juga surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta saat razia plat nomor kendaraan luar Jakarta di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Pengendara yang tidak memiliki SIKM Jakarta kemudian diputar balik agar tidak memasuki wilayah Ibu Kota. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Kemudian, 2.541 kendaraan pada 30 Mei, 3.637 kendaraan pada 31 Mei, dan 4.208 kendaraan pada 1 Juni.

Menurut Yusri, para pengendara yang tak memiliki SIKM akan diberikan dua opsi, yakni putar balik ke daerah asal atau menjalani karantina selama 14 hari di Jakarta.

"Putar balik atau harus dikarantina selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah," ujar Yusri.

Kepemilikan SIKM mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hingga 1 Juni, 18.708 Kendaraan Dipaksa Putar Balik karena Tak Punya SIKM"