Find Us On Social Media :

Bikers Jangan Bingung, Ternyata Beda Antara PSBB Dan PSBL, Ini Penjelasannya

By Indra GT, Rabu, 3 Juni 2020 | 16:34 WIB
Ilustrasi, Rencananya Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan PSBL kepada 62 RW yang masih dalam zona merah (Wartakotalive.com)

MOTOR Plus-online.com - Provinsi DKI Jakarta nantinya akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) setelah PSBB berakhir.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dimulai sejak 10 April dan akan berakhir 4 Juni 2020.

Tapi, pemeriksaan SIKM bagi warga yang masuk atau keluar Jakarta masih akan dilakukan sampai tanggal 7 Juni 2020.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemprov DKI Jakarta mengenai kapan dilakukannya PSBL.

Baca Juga: Bikers Sudah Siap? PSBB di DKI Jakarta Akan Segera Berakhir, New Normal Berlaku Awal Juni

Baca Juga: Bikers Harus Paham, Ini Daftar 62 RW Yang Wajib Menerapkan PSBL Di Jakarta, Daerahmu Termasuk Gak?

Yuk cari tahu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) yang dikabarkan akan diterapkan Gubernur Anies Baswedan.

Penerapan PSBL ini direncanakan akan dilaksanakan di beberapa RW yang berada di zona merah Jakarta setelah PSBB selesai pada Kamis (4/6/2020).

Pembatasan ini hanya punya skala Rukun Warga (RW).

Daerah RW yang teridentifikasi masih jadi zona merah akan memberlakukan pembatasan lokal.

Baca Juga: Bikin Melongo, Polisi Kasih Teguran 29 Ribu Pelanggar PSBB Jakarta dan Sekitarnya, Ini Pelanggaran Terbanyak