Find Us On Social Media :

Bikers Harus Paham, Ini Beberapa Syarat PSBB di DKI Jakarta Berakhir dan Enggak Diperpanjang Lagi

By Ahmad Ridho, Kamis, 4 Juni 2020 | 07:00 WIB
Ilustrasi pengecekan PSBB dan SIKM. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

MOTOR Plus-online.com - Bikers harus paham nih, ini beberapa syarat PSBB di DKI Jakarta berakhir dan enggak diperpanjang lagi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga.

PSBB tahap ketiga yang dimulai sejak 22 Mei 2020, rencananya akan berakhir pada 4 Juni 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswehan berharap PSBB tahap ketiga ini bisa menjadi PSBB penghabisan, asalkan warga makin disiplin untuk tetap berada di rumah.

Baca Juga: Bikers Jangan Bingung, Ternyata Beda Antara PSBB Dan PSBL, Ini Penjelasannya

Baca Juga: 49 Hari Penerapan PSBB Di Jadetabek, Dirlantas Polda Metro Jaya Baru Berikan Teguran Tertulis Bukan Denda Kepada 82.573 Pengendara

"Ini akan bisa jadi PSBB penghabisan jika kita disiplin," kata Anies mengumumkan PSBB tahap ketiga, Selasa (19/5/2020).

Suatu daerah harus memenuhi beberapa syarat sebelum masa PSBB dinyatakan berakhir.

Syarat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Pasal 17 Permenkes tersebut, Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan PSBB, salah satunya dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.