Find Us On Social Media :

Siap Hadapi New Normal, Ada Aturan Khusus Berkendara Naik Motor, Begini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

By Galih Setiadi, Jumat, 5 Juni 2020 | 08:45 WIB
Ilustrasi naik motor. Ada aturan khusus berkendara untuk motor jelang new normal, begini penjelasan Pemprov DKI Jakarta. (Kompas.com)

Tak hanya bagi kendaraan pribadi, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 juga mengatur penggunaan transportasi umum.

Penumpang yang berdiri juga akan dibatasi agar bus tidak terlalu padat. Dan akan disediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan di sekitar area halte.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Aturan Berkendara untuk Motor, Mobil, dan Bus Saat New Normal"