Find Us On Social Media :

Asyik, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai Akhir Juli 2020, Yuk Urus Sebelum Jatuh Tempo

By , Jumat, 05 Juni 2020 | 10:05
Ilustrasi. Bebas denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang sampai akhir Juli 2020. (Indonesia.go.id)

Boedi menjelaskan, bahwa selama pandemi Covid-19 ini, Pemprov Jatim mendorong agar masyarakat memanfaatkan metode pembayaran pajak melalui sistem online.

Pasalnya saat ini sudah ada sembilan kanal pembayaran pajak PKB dan BBNKB di Bapenda Jatim.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan diperpanjang sampai akhir Juli 2020. (Surya.co.id)

Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Motor Lebih Cepat Lewat Samolnas Selama Masa PSBB, Cuma 5 Langkah Langsung Beres

Mulai dari e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasional, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan juga lewat PT Pos Indonesia.

"Dengan kemudahan membayar online, maka masyarakat akan terbantu untuk tidak datang langsung ke tempat-tempat pembayaran kami untuk membantu pemerintah memerangi Covid-19 dengan tidak keluar rumah," tegas Boedi.

Di sisi lain, sejumlah titik pembayaran untuk pajak di Jatim memang masih dibuka. Ada sebanyak 46 layanan Samsat Induk di seluruh Jawa Timur masih buka. Selain itu juga 20 titik layanan drive thru.

Meski dibuka, ditegaskan Boedi bahwa penerapan protokol kesehatan menyambut new normal terus ditegakkan.

Baca Juga: Yuk Buruan Urus, Toleransi Pajak Kendaraan Selama PSBB Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini Saja

Sementara itu Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim, M Purnomosidi mengatakan bahwa sejak kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB dilaksanakan sejak 2 April 2020 lalu.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sudah dinikmati oleh sebagak 101.336 wajib pajak.

"Dan dari kebijakan ini, gubernur telah membebaskan denda sebesar Rp 339.464.7590 (lost) yang dampaknya sangat dirasakan masyarakat yang telah memanfaatkan kebijakan ini," jelasnya.

"Tapi dengan pembebasan denda sebesar itu, kita bisa mendapatkan penerimaan PKB sebesar Rp 41.919.508.000," kata Purnomo.

Baca Juga: Wuih! Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Enggak Perlu Balik ke Kota Asal, Caranya Gampang Banget