Dari jumlah tersebut ada yang membayar melalui manual di samsat maupun yang memanfaatkan pembayaran lewat online.
Tidak hanya itu, di momen Covid-19 ini banyak masyarakat yang membayar pajak melalui sistem pembayaran online yang disediakan.
"Selama pembebasan denda dalam rangka Covid-19 ini ada 147.705 wajib pajak yang membayar di luar Samsat atau memanfaatkan sistem bayar online," katanya lagi.
"Totalnya penerimaan kita dari pembayaran online mencapai Rp 69.944.345.250,” kata Purnomo.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur Diperpanjang Hingga 31 Juli 2020