Find Us On Social Media :

Hore! SIM Mati Dijamin Polisi Tidak Ditilang Ikuti Syarat dan Ketentuanya

By Aong, Jumat, 5 Juni 2020 | 09:54 WIB
SIM mati masa berlakunya tidak ditilang polisi (DOK MOTOR Plus)

Baca Juga: Horee! SIM Keliling Wilayah Jakarta Timur Sudah Mulai Dibuka Kembali Mulai Hari Ini

Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 29 Mei.

Perpanjangan masa dispensasi itu merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi Covid-19.

"Bisa diperpanjang nanti bulan depan, setelah 29 Juni, bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru," ujar Lalu.

Seperti diketahui, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 2 Juni 2020.

Baca Juga: Asyik Nih, SIM Mati Ternyata Tidak Ditilang Polisi, Ini Penjelasannya

Polisi juga membuka layanan perpanjangan SIM menggunakan dua mobil keliling di TMII, Jakarta Timur sejak hari ini.

Pembukaan layanan tersebut mengacu surat telegram nomor  ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Perpanjangan masa dispensasi juga sebegai bentuk pencegahan mengularnya antrian orang ketika masa PSBB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Mati Periode 17 Maret-29 Juni, Polisi: Tidak Akan Ditilang". 

Baca Juga: Pemohon Perpanjangan SIM Membludak, Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Lagi Sampai Tanggal Segini