Find Us On Social Media :

Pemotor Sadarlah, PSBB Jakarta Sudah Diperpanjang, Siap-siap Sanksi Sampai Denda Bagi Pelanggar PSBB

By , Sabtu, 06 Juni 2020 | 08:45
Ilustrasi razia PSBB Jakarta. Siap-siap sanksi sampai denda buat pelanggar PSBB. (Kompas.com)

"Kami memutuskan tetap memberlakukan PSBB namun memasuki masa transisi, artinya tetap berlaku bahkan lebih ketat (peraturannya)." katanya lagi.

Ia juga bilang selama ini pelanggar PSBB tanpa pakai masker hanya diberi sanksi sosial.

Baca Juga: Pengendara Bisa Bernapas Lega Nih! Selama PSBB Transisi Tilang Elektronik Belum Berlaku

"Mungkin nanti tidak (sanksi) sosial lagi, tetapi sanksi denda," ujar Riza Patria dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV.

Riza Patria mengatakan, pemerintah serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta juga tidak akan lagi memberikan toleransi bagi pelanggar.

Sebab di masa transisi ini banyak orang akan keluar rumah, yang kemudian meyebabkan interaksi dan kerumunan akan meningkat.

Senada dengannya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tegas warga yang enggak memakai masker bakal didenda.

Baca Juga: Waspada Bikers, PSBB Jakarta Resmi Diperpanjang Hampir Sebulan Lamanya, Ternyata Ini Alasannya

Enggak tanggung-tanggung,denda pelanggar PSBB khususnya enggak memakai masker sebesar Rp 250 ribu.

Adapun, bagi warga yang tidak mempunyai masker, Pemprov DKI Jakarta telah membagikan 20 juta masker gratis.

Warga yang memerlukan masker dapat mengambilnya di kantor kelurahan terdekat.

Lebih lanjut, tiga prinsip berikutnya ialah selalu memberlakukan jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menggunakan etika batuk atau bersin yang benar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PSBB Jakarta Diperpanjang, Aturan Semakin Ketat hingga Ada Sanksi Denda Bagi Pelanggar Masa Transisi"