Find Us On Social Media :

Driver Ojol Salah Satu yang Kebal Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Saat PSBB Transisi Diberlakukan

By Ahmad Ridho, Minggu, 7 Juni 2020 | 07:15 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol) Gojek dan Grab. (Tribunnews.com)

Baca Juga: Mulai Hari Senin Ojol Boleh Bawa Penumpang, Pesanan Boleh Dibatalkan Jika Driver Ojol atau Penumpang Melakukan Ini

Persyaratan apa saja yang harus diterapkan oleh ojol maupun taksi online tak disebutkan secara detail di dalam Pergub tersebut.

Namun, di dalam Keputusuan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 tahun 2020, ojek online hanya diperbolehkan beroperasi membawa penumpang mulai Senin (8/6/2020) pekan depan hingga Kamis (18/6/2020).

Sementara, taksi online diperbolehkan beroperasi membawa penumpang 50 persen dari kapasitas angkut mulai Jumat (5/6/2020) hingga Kamis (18/6/2020).

 

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/06/15301921/psbb-transisi-jakarta-aturan-ganjil-genap-tak-berlaku-bagi-ojol