Find Us On Social Media :

Ingat, Ada Denda Sampai Rp 500 Ribu Bagi Driver Ojol yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Bonceng Penumpang

By Fadhliansyah, Minggu, 7 Juni 2020 | 10:21 WIB
Ada Denda Sampai Rp 500 Ribu Bagi Driver Ojol yang Langgar Protokol Kesehatan Saat Bonceng Penumpang (Grab)

- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau

- Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang, tapi Wajib Pakai APD"