Find Us On Social Media :

Dalam 11 Hari, Sebanyak 28.538 Pengendara yang Gak Punya SIKM Dipaksa Putar Balik, Motor Paling Banyak

By , Minggu, 07 Juni 2020 | 18:50
Ilustrasi pengecekan PSBB dan SIKM. Sudah 11 Hari Operasi Berlangsung, Sebanyak 28.538 Pengendara yang Gak Punya SIKM Dipaksa Putar Balik (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Hal tersebut sesuai peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.

Baca Juga: Seperti Jakarta, Tangsel Juga Mewajibkan Memiliki SIKM, Permohonan Lewat Online Dan Baru Bisa Diakses Besok 4 Juni 2020

Pihak kepolisian membentuk pos penyekatan yang terdapat di 20 titik.

Pos tersebut berfungsi sebagai pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.

Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Miliki SIKM DKI Jakarta, 28.538 Kendaraan Ditindak Polisi