Find Us On Social Media :

Horeee... Masa Berlaku SIM Mati atau Kadaluwarsa Bebas dari Tilang, Kabar Gembira Nih Buat Bikers

By Galih Setiadi, Rabu, 10 Juni 2020 | 07:55 WIB
Ilustrasi SIM. Polisi tambah lagi masa dispensasi perpanjangan SIM, masa berlaku SIM mati bebas dari tilang. (Polrestabesmedan.net)

MOTOR Plus-online.com - Kabar bagus nih bro, polisi tambah lagi dispensasi masa perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebelumnya, dispensasi perpanjangan SIM berlaku sampai akhir Juni 2020.

Kini brother bisa lebih leluasa dan enggak perlu khawatir kalau masa berlaku SIM mati.

Soalnya, polisi menambah masa dispensasi perpanjangan SIM.

Baca Juga: Santai SIM Mati Tidak Gak Perlu Cemas dan Buru-buru Perpanjangan, Korlantas Polri Jamin Dispensasi

Baca Juga: Kabar Bagus Buat Pemotor, Polisi Bakalan Buka Gerai SIM di Mal, Gak Perlu Ngantri Panjang

Enggak tanggung-tanggung, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjangnya sampai akhir Agustus 2020.

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis di periode 17 Maret sampai 29 bisa diperpanjang kembali.

Yup, brother enggak perlu repot-repot bikin SIM baru lagi.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Baca Juga: SIM Mati Tahunan di Masa Pandemi Corona Dapat Dispensasi Gak Ya? Polisi Kasih Penjelasan