Find Us On Social Media :

Bisa Sambil Rebahan dan Tinggal Klik-klik Aja, Begini Proses Perpanjang SIM Secara Online

By , Jumat, 12 Juni 2020 | 08:05
SIM mati atau habis masa berlakunya bisa diperpanjang lagi dengan syarat (Polri.go.id)

3. Pastikan Anda telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan

4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.

5. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim.

Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.

Baca Juga: Biar Lancar Permohonannya, Ini Daftar Biaya Perpanjang SIM Yang Berlaku

6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.

Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:

- SIM A & A Umum: Rp 80.000

- SIM B1 & B1 Umum: Rp 80.000

- SIM B2 & B2 Umum: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

Adapun biaya-biaya selain BNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.