"Apabila didapat suhu tubuh lebih dari 37,5, derajat celcius, maka akan ditolak masuk ke dalam kantor Imigrasi," tulis @ditjen_imigrasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Imigrasi Kembali Buka Layanan Pembuatan Paspor, Ini Ketentuannya",