Find Us On Social Media :

Waspada, Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Tentang Transportasi, Benarkah Masuk ke Jakarta Enggak Perlu SIKM?

By , Kamis, 18 Juni 2020 | 08:25
Ilustrasi naik motor. Kemenhub keluarkan aturan baru tentang transportasi, benarkah masuk Jakarta gak perlu SIKM lagi? (Kompas.com)

Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan SIKM.

"Di Jakarta sesuai dengan Pergub (Peraturan Gubernur) sudah diterbitkan SIKM DKI Jakarta," kata Adita di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (16/6/2020).

"Jadi kalau ada pertanyaan masuk Jakarta sudah leluasa atau tidak, ya yang pertama pasti harus sehat tadi ya," kata Adita.

"Kedua saat ini DKI masih menerapkan namanya SIKM tadi," lanjutnya.

Baca Juga: Catat! Masih Ada Pemeriksaan SIKM Saat Masuk ke Wilayah Ini, Ada 110 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Adita mengatakan, terbitnya Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 merupakan respons dari berlakunya masa new normal.

Maksudnya, kebiasaan masyarakat harus kembali produktif tapi tetap aman dari Covid-19.

Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 memberlakukan sejumlah syarat bagi masyarakat yang hendak bepergian, khususnya ke luar kota.

Beberapa pemerintah daerah kemudian membuat syarat khusus untuk seseorang dapat bepergian.

Misalnya pemerintah DKI Jakarta yang memberlakukan SIKM.

Baca Juga: Gak Butuh SIKM, Dishub DKI Sebut Warga Bodetabek yang Mau ke Jakarta Hanya Perlu Tunjukan Ini

"Tentunya kita harus ikuti syarat itu dan saya rasa aksesnya juga lebih mudah, bisa melalui online maupun digital," ujar Adita

Meskipun masyarakat sudah kembali produktif, harus dipastikan bahwa Covid-19 tidak semakin menyebar.